CIREBON — Dua surat pengumuman penjaringan bakal calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Cirebon periode 2026-2031 memicu polemik. Kedua dokumen tersebut sama-sama bernomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 dan tertanggal 10 Juni 2026, tetapi isi terkait biaya pendaftaran tidak sinkron.
Perbedaan itu pertama kali disorot oleh Gus Eko Ahmadi SE, anggota Kadin Jawa Barat sejak 2022 yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pedagang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Kabupaten Cirebon. Ia menemukan kejanggalan saat membandingkan dua dokumen yang beredar di kalangan calon.
Selisih Biaya Mencapai Rp 100 Juta
Pada dokumen pertama, biaya pendaftaran bakal calon ketua ditetapkan sebesar Rp 20 juta. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat dikembalikan apabila calon gagal atau mengundurkan diri.
Sementara itu, pada dokumen kedua yang sempat diperlihatkan kepada utusan salah satu bakal calon saat pertemuan pada 18 Agustus 2026, muncul rincian biaya tambahan. Terdapat biaya kontribusi atau sponsor sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayarkan saat pengambilan formulir, ditambah biaya pengembalian formulir Rp 20 juta.
Artinya, total dana yang harus disiapkan bakal calon mencapai Rp 120 juta, lebih besar enam kali lipat dari ketentuan awal.
Mana Dokumen yang Sah?
Gus Eko mempertanyakan keabsahan kedua surat tersebut. Ia menilai munculnya dua dokumen dengan nomor dan tanggal identik tetapi isi berbeda merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mana yang sah? Siapa yang berwenang mengubah? Atas dasar apa?" kata Gus Eko, Sabtu (22/8/2026).
Ia juga menyoroti perbedaan posisi stempel pada kedua dokumen tersebut. Menurutnya, hal ini makin mempertegas adanya ketidakjelasan prosedur dalam proses penjaringan.
Rekening Pribadi dan Pembayaran Tunai Disorot
Selain nominal biaya, mekanisme pembayaran turut menjadi perhatian. Dalam dokumen kedua disebutkan adanya opsi pembayaran yang disetorkan ke rekening pribadi serta kemungkinan pembayaran secara tunai.
Gus Eko menilai praktik semacam ini berisiko menimbulkan masalah transparansi. Ia menegaskan organisasi sebesar Kadin seharusnya memiliki kanal resmi dalam pengelolaan dana, bukan melalui rekening perorangan.
"Organisasi sebesar Kadin seharusnya tidak menarik pungutan dengan disetor ke rekening pribadi," tegasnya.
Dasar Hukum Penarikan Biaya Dipertanyakan
Gus Eko juga mempertanyakan landasan hukum atas penetapan biaya pencalonan tersebut. Berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan pasal yang secara spesifik mengatur biaya pendaftaran bakal calon ketua dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum ini penting agar proses Mukab berjalan fair dan tidak membatasi hak anggota lain untuk maju sebagai calon.
"Dasar penetapan biaya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap bakal calon tertentu," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pelaksana Mukab Kadin Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan dokumen dan besaran biaya yang dipersoalkan tersebut.