JAWA BARAT — PT HSG Material Indonesia resmi mengoperasikan pabrik bahan bangunan dan material konstruksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, dengan nilai investasi sekitar Rp 710 miliar. Fasilitas manufaktur tersebut menyerap 400 pekerja dan menargetkan kapasitas penjualan tahunan 3 juta meter tiang pancang beton prefabrikasi serta 150 ribu meter persegi beton siap pakai.
Peresmian operasionalisasi pabrik dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perusahaan ini merupakan bagian dari Fujian Hongsheng Material Technology, produsen material konstruksi asal China yang memperluas jejak produksinya ke Jawa Tengah.
Fasilitas produksi pabrik mencakup tiang pancang pipa prefabrikasi, tiang pancang persegi prefabrikasi, dan beton pracetak. Kapasitas produksi tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan proyek konstruksi di dalam negeri.
Kapasitas produksi yang besar diharapkan mendorong peningkatan ekspor material konstruksi Indonesia. Pasar material konstruksi di kawasan Asia Tenggara pada 2025 tercatat mencapai US$ 682 juta, membuka peluang bagi produk HSG Material Indonesia untuk menjangkau pasar regional.
Investasi ini sejalan dengan inisiatif Two Countries, Twin Parks (TCTP), kerja sama pengembangan kawasan industri kembar antara Indonesia dan China. Program tersebut diarahkan untuk mendorong realisasi proyek investasi, transfer teknologi, dan integrasi rantai pasok antara pelaku usaha kedua negara.
"Pengembangan KEK Kendal dan masuknya investasi baru diharapkan terus memperkuat ekosistem industri Jawa Tengah melalui peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, diversifikasi kegiatan manufaktur, dan perluasan pasar," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Kawasan industri ini diresmikan pada 14 November 2016 dan dikembangkan sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri di Jawa Tengah. Dukungan infrastruktur, kemudahan investasi, serta pengembangan sumber daya manusia menjadi fondasi pengembangan kawasan tersebut.
Status KEK Kendal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Regulasi itu memperkuat posisi kawasan sebagai instrumen pemerintah untuk menarik investasi, meningkatkan aktivitas industri, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong ekspor melalui fasilitas serta kemudahan sesuai ketentuan KEK.
"Pemerintah terus mendorong iklim investasi yang kondusif agar komitmen investasi dapat diwujudkan menjadi kegiatan usaha produktif yang memperkuat struktur industri nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutur Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Penyerapan 400 pekerja menjadi sinyal positif bagi pasar tenaga kerja di sekitar Kendal dan wilayah Jawa Tengah. Kehadiran pabrik material konstruksi berskala besar juga berpotensi memperkuat keterhubungan pelaku usaha lokal dengan rantai pasok industri konstruksi nasional.
Bagi pelaku usaha di sektor properti dan infrastruktur, tambahan kapasitas produksi tiang pancang dan beton pracetak dapat memperluas pilihan pemasok domestik. Ketergantungan pada impor material konstruksi berpeluang berkurang seiring meningkatnya kapasitas produksi dalam negeri.
Pengembangan manufaktur di KEK Kendal diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar regional. Potensi perolehan devisa ekspor menjadi salah satu pertimbangan utama di balik masuknya investasi ini.