Pencarian

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Sampai September 2026, Pelanggan Subsidi dan Industri Dapat Kepastian

Kamis, 13 Agustus 2026 • 13:40:31 WIB
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Sampai September 2026, Pelanggan Subsidi dan Industri Dapat Kepastian
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif listrik PLN tidak naik untuk triwulan III 2026.

JAWA BARAT — Jakarta — Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha: tagihan listrik dijamin tidak akan membengkak dalam enam bulan ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tarif listrik PLN untuk triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan, berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.

Keputusan ini bukan tanpa perhitungan. Berdasarkan formula yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, sebenarnya ada ruang perubahan tarif karena pergerakan indikator ekonomi. Namun pemerintah memilih menahan harga demi stabilitas ekonomi nasional.

Mengapa Pemerintah Menahan Tarif di Tengah Gejolak Ekonomi?

Penetapan tarif listrik triwulanan biasanya mengacu pada empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Untuk periode Juli-September 2026, realisasi parameter pada Februari-April 2026 menjadi dasar perhitungan.

Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat di level Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara ICP berada di angka 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton. Kombinasi angka-angka ini secara matematis menghasilkan potensi penyesuaian, tetapi pemerintah memilih untuk tidak menerapkannya.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Berapa Tarif Listrik yang Berlaku untuk Rumah Tangga dan Industri?

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarifnya bervariasi tergantung daya listrik. Golongan R-1 dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dipatok Rp1.445 per kWh. Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2 (3.500-5.500 VA) dan R-3 (6.600 VA ke atas), membayar Rp1.700 per kWh.

Untuk sektor bisnis dan industri, tarifnya juga tetap. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.445 per kWh, sedangkan B-3 di atas 200 kVA hanya Rp1.122 per kWh. Pelanggan industri besar kategori I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas mendapat tarif paling rendah, yakni Rp997 per kWh.

Adapun pelanggan subsidi—mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, dan UMKM—tetap menikmati tarif yang sama tanpa perubahan. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan listrik untuk operasional sehari-hari.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Dengan tarif yang tetap, rumah tangga tidak perlu mengubah anggaran belanja bulanan untuk kebutuhan listrik. Bagi industri, kepastian tarif membantu perencanaan biaya produksi yang lebih akurat, terutama di tengah tekanan biaya bahan baku dan fluktuasi nilai tukar.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Keputusan ini juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi. Dengan biaya energi yang dapat diprediksi, investor memiliki satu variabel risiko lebih sedikit dalam perhitungan bisnis mereka. PLN sendiri diharapkan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah kebijakan tarif yang tidak berubah ini.

Kebijakan tarif tetap ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Setelah periode tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi berdasarkan perkembangan indikator ekonomi terbaru.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: infobanknews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks