Pencarian

Erupsi Anak Krakatau: Pemprov Jabar Terbitkan SE, 4 Kewajiban Sekolah Terdampak Abu Vulkanik Termasuk Alih ke PJJ

Senin, 07 September 2026 • 17:46:02 WIB
Erupsi Anak Krakatau: Pemprov Jabar Terbitkan SE, 4 Kewajiban Sekolah Terdampak Abu Vulkanik Termasuk Alih ke PJJ
Gubernur Jawa Barat menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau melalui surat edaran resmi.

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlaku bagi satuan pendidikan yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dan seluruh warga sekolah dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan material vulkanik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada Minggu (6/9). Kepala sekolah diminta bertindak cepat apabila kondisi udara di lingkungan sekolah dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Isi Surat Edaran: Kewajiban Kepala Sekolah Saat Udara Memburuk

Surat edaran tersebut memuat instruksi tegas kepada kepala sekolah untuk memantau kualitas udara di sekitar lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Jika terpapar abu vulkanik dan kondisi memburuk, kegiatan tatap muka wajib dihentikan sementara.

  • Menghentikan pembelajaran tatap muka dan aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk.
  • Mengalihkan proses belajar mengajar ke metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
  • Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga satuan pendidikan.
  • Berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dan instansi terkait untuk pemantauan lanjutan.

Alasan Pemprov Jabar Menerbitkan Aturan Ini

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk abu vulkanik. Kualitas udara yang menurun drastis dapat memicu gangguan pernapasan akut, terutama pada anak-anak yang lebih rentan.

“PJJ diberlakukan dengan tujuan melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan,” kata Dedi di Bandung, Senin (7/9/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari kesiapsiagaan Pemprov Jabar menghadapi potensi meluasnya sebaran abu vulkanik. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko apabila kondisi di lapangan menunjukkan tingkat bahaya yang meningkat.

Kesiapan Fasilitas Kesehatan Juga Ditingkatkan

Selain sektor pendidikan, Pemprov Jabar turut menginstruksikan penguatan layanan kesehatan di wilayah yang berpotensi terdampak. Puskesmas, rumah sakit, dan pos kesehatan diminta meningkatkan status kesiapsiagaan mereka.

Dinas Kesehatan setempat diperintahkan memastikan ketersediaan sumber daya vital, mulai dari tenaga kesehatan, ambulans, hingga perlengkapan medis darurat. Stok oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD) wajib dalam kondisi siap pakai.

Langkah preventif ini menyasar potensi lonjakan pasien dengan keluhan ISPA atau iritasi saluran pernapasan akibat menghirup partikel abu halus. Fasilitas kesehatan tingkat pertama diharapkan mampu menjadi garda terdepan penanganan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Sekolah Terdampak?

Sekolah yang terpaksa memberlakukan PJJ diimbau tetap berkoordinasi aktif dengan orang tua siswa. Pemprov Jabar memastikan kebijakan ini bersifat situasional dan akan dicabut ketika kualitas udara dinyatakan pulih dan aman untuk pembelajaran tatap muka.

Masyarakat di wilayah yang berpotensi dilintasi abu vulkanik juga diminta mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan serta memperbanyak konsumsi air putih untuk mengurangi iritasi tenggorokan.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks