BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan membawa sejumlah catatan krusial bagi pihak eksekutif. Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/4/2026) tersebut, fokus utama tertuju pada evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 serta perombakan struktur organisasi perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun dewan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen koreksi. "Kami sampaikan rekomendasi LKPJ sebagai catatan perbaikan dan koreksi agar pelaksanaan kegiatan di masa mendatang benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya saat memimpin sidang di Gedung DPRD Kota Bogor.
Meski data statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Bogor berada di angka 5,45 persen, DPRD meminta pemerintah daerah tidak terlena. Wakil Ketua Pansus LKPJ, Anna Mariam Fadhila, memberikan peringatan keras mengenai isu pendidikan yang masih membayangi capaian ekonomi tersebut.
“Pertumbuhan angka secara statistik harus diuji dengan dampak nyata. Kami mencatat masih ada 10.000 anak tidak sekolah (ATS) di Kota Bogor serta masalah ijazah yang tertahan. Ini adalah persoalan serius yang butuh percepatan penanganan,” tegas Anna.
Selain sektor pendidikan, Pansus LKPJ juga mendesak adanya reformasi pada pelayanan kesehatan berbasis digital. Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) turut menjadi sorotan agar penyaluran bantuan di masa depan lebih tepat sasaran dan meminimalisir margin kesalahan data di lapangan.
Selain evaluasi kinerja, rapat paripurna menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah. Ketua Pansus OPD, Wishnu Ardiansyah, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini mengusung prinsip birokrasi yang lincah dan efektif atau lean bureaucracy.
Beberapa poin penting dalam perubahan struktur ini meliputi:
Wishnu mengingatkan agar perubahan administratif ini diikuti dengan penerapan sistem merit dalam penempatan ASN. "Perubahan struktur tidak boleh hanya administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik mulai Januari 2027 mendatang," ungkapnya.
Sektor pendapatan daerah juga tak luput dari pengawasan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, M. Zenal Abidin, mengungkapkan bahwa selama masa sidang ini, pimpinan dan Badan Musyawarah telah melaksanakan 27 kegiatan yang fokus pada pengawalan anggaran dan aspirasi warga.
Dewan mendorong Komisi II untuk mempercepat digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem host-to-host. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah potensi kebocoran kas daerah dan memastikan transparansi aliran dana pembangunan.
Menanggapi catatan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Ia menyebut perubahan struktur perangkat daerah sebagai langkah strategis agar pemerintah lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan.
“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” pungkas Dedie.