JAWA BARAT — Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan vonis tersebut. "Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram," katanya, Selasa (26/5).
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, namun disertai perbaikan kualifikasi dan pidana. Kualifikasi itu berkaitan dengan pembuktian perbuatan Zaini Arony yang dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari Vonis 6 Tahun ke 9 Tahun, Lalu Dipotong Lagi
Putusan kasasi ini memutus rantai hukuman yang sebelumnya terus berubah. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Zaini Arony melalui putusan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr pada 13 Oktober 2025. Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB kemudian mengabulkan banding tersebut dan mengubah vonis menjadi sembilan tahun penjara. Selain itu, hakim banding menyatakan Zaini terbukti melanggar dakwaan primer, lebih berat dari dakwaan subsider yang digunakan di tingkat pertama.
Kini, Mahkamah Agung justru menurunkan hukuman menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Angka ini lebih rendah dari vonis awal pengadilan negeri maupun putusan banding.
Kerja Sama Aset yang Berujung Korupsi
Perkara ini bermula dari kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Zaini Arony diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah untuk proyek mal tersebut.
Dalam dakwaan subsider yang kini digunakan sebagai dasar putusan kasasi, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski vonis berkurang, majelis hakim kasasi tetap menyatakan Zaini bersalah dan mewajibkan membayar denda.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Zaini dengan pasal yang lebih berat. Namun Mahkamah Agung memilih kualifikasi yang lebih ringan, yang menjadi dasar pemotongan masa hukuman. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan langsung dapat dieksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, Zaini Arony masih menjalani masa tahanan. Kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi tersebut.