Pencarian

Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Ini SE Gubernur Jabar

Senin, 11 Mei 2026 • 14:55:56 WIB
Hentikan Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Ini SE Gubernur Jabar
Gubernur Jabar keluarkan SE penghentian izin wisata dan perumahan di kawasan hutan.

BANDUNGGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG. SE ini meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan di area konservasi. Kebijakan itu menyasar dua sektor utama: tempat wisata dan perumahan di dalam kawasan hutan serta perkebunan.

Mengapa Kawasan Hutan dan Perkebunan Dilarang Dibangun?

Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, alih fungsi lahan hijau menjadi area komersial dan permukiman memicu bencana hidrometeorologi. Longsor dan banjir bandang di sejumlah kabupaten/kota dalam beberapa tahun terakhir erat kaitannya dengan hilangnya tutupan hutan.

“Diminta agar Bupati dan Walikota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Adpim Jabar, Senin (11/5/2026).

Pergub Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan itu mengamanatkan pengawasan ketat untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis.

Pergub tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta menjalin kolaborasi dengan pemilik lahan. Pemprov Jabar juga menyediakan sumber daya berupa sarana, tenaga ahli, dan pendanaan khusus untuk pengendalian serta pemulihan lahan yang terlanjur beralih fungsi.

Instruksi Konkret untuk Bupati dan Wali Kota

Melalui SE terbaru, KDM meminta kepala daerah di 27 kabupaten/kota lebih agresif menjaga kawasan hutan dan perkebunan. Penghentian izin bersifat menyeluruh, mencakup proyek wisata baru maupun perluasan perumahan yang belum mengantongi izin lingkungan.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya frekuensi bencana alam di Jawa Barat. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar mencatat ratusan titik longsor dan banjir terjadi setiap musim hujan. Sebagian besar berada di area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung yang beralih fungsi.

KDM menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada penerbitan izin. Pemprov akan memantau langsung pelaksanaan di lapangan dan meminta laporan berkala dari setiap daerah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin siap diterapkan.

Bagikan
Sumber: radarsukabumi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks