BANDUNG — Provinsi Jawa Barat mencatatkan ironi besar dalam sektor ketenagakerjaan luar negeri. Meski menduduki peringkat kedua pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak setelah Jawa Timur, Jabar justru berada di posisi pertama dalam jumlah pengaduan dan permasalahan pekerja migran.
Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menunjukkan tren keberangkatan PMI asal Jabar terus meningkat, dari 56 ribu orang pada 2023 menjadi lebih dari 61 ribu orang pada 2024. Namun, angka tersebut dibarengi dengan hampir 15 ribu laporan kasus, mulai dari gaji tidak dibayar, dokumen tidak lengkap, hingga pemulangan jenazah.
Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan bahwa kompleksitas persoalan ini memerlukan penanganan yang terintegrasi. "Seluruh masukan dari BP3MI dan Disnakertrans akan kami bawa ke rapat kerja dengan kementerian agar ada langkah konkret dalam memperkuat perlindungan PMI," ujarnya saat reses di Bandung, Rabu (6/5).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Banyak laporan yang mandek di tengah jalan dan tidak sampai pada tahap P21 atau berkas lengkap untuk disidangkan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku dan sindikat rekrutmen ilegal.
Agita menilai koordinasi lintas sektor antara BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Imigrasi perlu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang lebih operasional. Menurutnya, penanganan kasus pekerja migran tidak bisa dilakukan secara parsial karena melibatkan banyak instansi dan kewenangan yang berbeda.
"Kami melihat masih banyak celah yang dimanfaatkan oknum, baik melalui jalur nonprosedural maupun modus rekrutmen berkedok pelatihan. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan terintegrasi," tegas Agita.
Selain aspek hukum, rendahnya literasi masyarakat mengenai migrasi aman menjadi faktor pendorong maraknya praktik ilegal. Masyarakat di pedesaan seringkali tergiur iming-iming calo karena tekanan ekonomi dan minimnya informasi prosedur resmi. Agita mendorong keterlibatan aparatur desa hingga jaringan PKK untuk sosialisasi langsung.
Persoalan modal juga menjadi pintu masuk bagi praktik ilegal. Banyak calon PMI terjerat pinjaman informal dengan bunga tinggi untuk membiayai keberangkatan. Untuk memutus rantai ini, DPD RI mendorong skema pembiayaan formal yang lebih ringan melalui sinergi pemerintah, perbankan, dan BUMDes.
“Kalau akses pembiayaan formal dipermudah, masyarakat tidak akan masuk ke jalur ilegal. Ini penting untuk memutus ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi yang justru membebani PMI dan keluarganya,” katanya.
Menutup rangkaian penyerapan aspirasi tersebut, Agita berkomitmen mengawal peningkatan anggaran perlindungan PMI dalam pembahasan RAPBN 2027. Dukungan anggaran yang memadai dianggap krusial untuk menunjang program sosialisasi, pendampingan korban, hingga proses pemulangan pekerja yang bermasalah.
“Jangan sampai layanan perlindungan PMI terganggu karena keterbatasan anggaran. Ini menyangkut keselamatan dan hak warga negara kita yang bekerja di luar negeri,” pungkasnya.