BANDUNG — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Kota Bandung. Pada Selasa (19/5/2026), dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di dua lokasi strategis. Keduanya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, berikut dua titik lokasi yang bisa didatangi warga:
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Senin hingga Sabtu. Warga disarankan datang lebih awal mengingat antrean kerap terjadi di jam-jam tersebut.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas di tempat. Berikut daftar syarat yang perlu disiapkan:
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Syaratnya, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Prosesnya harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa KTP asli untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Ketentuan ini penting diingat agar warga tidak datang ke lokasi dengan sia-sia. Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggar yang kedapatan tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.