Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung 18-23 Mei 2026: Dua Bus Layani 6 Titik, Catat Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Senin, 18 Mei 2026 • 10:09:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung 18-23 Mei 2026: Dua Bus Layani 6 Titik, Catat Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bus SIM keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C di enam lokasi mulai 18-23 Mei 2026.

BANDUNG — Layanan perpanjangan SIM keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi pekan depan dengan jadwal yang tersebar di enam lokasi berbeda. Dua unit bus disiapkan untuk melayani warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Bus pertama akan melayani di Tent Avenue pada Senin (18/5/2026), McD Pasirkoja pada Selasa (19/5/2026), ITC Kebon Kalapa pada Rabu (20/5/2026), The Kings pada Kamis (21/5/2026), McD Soekarno Hatta pada Jumat (22/5/2026), dan Metro Indah Mall pada Sabtu (23/5/2026). Sementara bus kedua beroperasi di ITC Kebon Kalapa pada Senin, Pasar Modern Batununggal pada Selasa dan Kamis, Tent Avenue pada Rabu, BPRKS Leuwipanjang pada Jumat, serta kembali ke ITC Kebon Kalapa pada Sabtu.

Lokasi Gerai Perpanjangan SIM Selain Bus Keliling

Bagi warga yang tidak sempat menyesuaikan jadwal bus keliling, Polrestabes Bandung juga menyediakan tiga gerai resmi perpanjangan SIM. Lokasinya berada di d'Botanica Lantai LG-OE-01 Jalan Dr. Djunjunan, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jalan Cianjur, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.

Jam Operasional dan Batas Waktu Pendaftaran

Layanan perpanjangan SIM di bus keliling dan gerai resmi dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Namun, pendaftaran hanya dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, Senin hingga Sabtu. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Syarat Wajib yang Harus Dibawa

Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.

Selain dokumen, pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat tersebut harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Protokol Kesehatan dan Tips Perpanjangan

Polrestabes Bandung mewajibkan pemohon menggunakan masker dan membawa hand sanitizer selama berada di lokasi layanan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari antrean panjang di hari-hari terakhir.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Pemohon dari luar Kota Bandung tetap bisa dilayani selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks