JAWA BARAT — Forum Pajak Berkeadilan Indonesia menilai pengakuan pemerintah di hadapan DPR itu menjadi momentum kritis untuk membongkar kelemahan sistem pengawasan transaksi lintas negara. Koordinator forum yang juga Direktur Eksekutif The Prakarsa, Victoria Fanggidae, menyebut angka US$ 908 miliar itu masih konservatif karena baru menghitung manipulasi harga ekspor. Praktik over-invoicing impor, transfer pricing, dan pengalihan laba lintas yurisdiksi belum masuk dalam perhitungan.
Data yang diolah NEXT Indonesia Institute dari UN COMTRADE menunjukkan kebocoran terjadi sepanjang 1991 hingga 2024. Rata-rata, negara kehilangan potensi penerimaan Rp 450 triliun per tahun. Modusnya beragam: manipulasi harga, volume, kualitas, hingga klasifikasi barang pada dokumen ekspor.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menegaskan persoalan utamanya bukan pada siapa pelaku ekspor, melainkan lemahnya integrasi data antarinstansi. “Tanpa percepatan