JAKARTA — Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis merupakan langkah strategis memperketat pengawasan. Skema ekspor satu pintu ini diyakini mampu menutup celah penyimpangan yang selama ini menggerogoti penerimaan negara.
“Keputusan ini berupaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan pengawasan terhadap praktik misinvoicing pada perdagangan komoditas nasional,” kata Fakhrul dikutip dari ANTARA, Senin (25/5).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah mewajibkan penjualan komoditas strategis melalui DSI sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang masuk dalam skema ini antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan terpusat ini dirancang untuk memastikan proses perdagangan berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel. Selama ini, praktik misinvoicing dan under-invoicing masih menjadi tantangan besar dalam perdagangan komoditas nasional karena berpotensi mengurangi pendapatan negara secara signifikan.
Fakhrul menegaskan bahwa kebijakan satu pintu lebih diarahkan untuk menutup celah penyimpangan, bukan menambah beban bagi eksportir yang taat aturan. Menurut dia, pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi kewajibannya tidak perlu khawatir terhadap aturan baru tersebut.
“Jadi, kan isunya invoicing, isunya misinvoicing, tapi, harusnya diceritakan bahwa ini kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi, ini belum nyampe nih, pesannya ke masyarakat, dan harus diceritakan juga, kalau yang sudah comply selama ini, dan tidak melakukan invoicing, tidak akan ada perubahan,” ujarnya.
Dengan mekanisme ekspor yang lebih terpusat, pemerintah dinilai memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap arus perdagangan komoditas strategis. Hal ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata niaga yang lebih adil dan transparan, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajibannya secara patuh.
Fakhrul menilai kebijakan pemerintah perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Skema satu pintu ini menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik kecurangan perdagangan yang selama ini sulit terdeteksi.