Polres Metro Depok Bekuk 3 Anggota Komplotan Curanmor Bersenpi, Jaringan Beraksi hingga Bogor

Penulis: Jefri Siahaan  •  Senin, 25 Mei 2026 | 19:52:51 WIB
Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan tiga tersangka komplotan curanmor bersenjata api.

DEPOK — Tiga orang anggota komplotan curanmor bersenjata api diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dalam sepekan terakhir. Para pelaku diketahui memiliki jaringan yang cukup luas dan kerap berpindah lokasi untuk melancarkan aksinya.

Modus dan Peran Masing-masing Tersangka

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi. Satu orang bertugas sebagai eksekutor yang membawa senpi untuk mengancam korban, sementara dua lainnya berperan sebagai pemantau situasi dan pembawa kabur kendaraan hasil curian.

Para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok. Mereka tercatat beberapa kali melancarkan aksinya hingga ke Kota Bogor dan sekitarnya. Senjata api yang dibawa pelaku diduga digunakan untuk melumpuhkan perlawanan korban jika aksi mereka diketahui.

Kronologi Penangkapan yang Bermula dari Laporan Warga

Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Pancoran Mas, Depok, pekan lalu. Tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain satu pucuk senjata api rakitan, beberapa anak peluru, kunci leter T, serta tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

Ancaman Hukuman dan Langkah Polisi Selanjutnya

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron atau jaringan yang lebih besar.

Kapolres Metro Depok melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top