5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Syarat Perpanjangan dan Biaya Terbaru

Penulis: Luthfi Hakim  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11:01 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi Jakarta hari ini.

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta hari ini, Kamis (28/5/2026). Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Lokasi SIM Keliling 28 Mei 2026

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut titik layanan yang tersedia:

  • Jakarta Pusat: Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Cibubur
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen asli. Tanpa dokumen lengkap, proses tidak bisa dilayani.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan: Hitung Sebelum Berangkat

Biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Secara keseluruhan, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang dipilih. Biaya ini belum termasuk potensi biaya administrasi lain di tempat.

Aturan Penting: SIM Habis? Tak Bisa Perpanjang di SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski baru terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan di mobil keliling. Pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan prosedur yang berbeda.

Alternatif Lain: Lewat Aplikasi SINAR atau Datang ke Satpas

Selain SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Cara ini menghemat waktu karena tidak perlu antre di lokasi.

Perpanjangan secara langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta. Beberapa di antaranya:

  • Satpas SIM Daan Mogot
  • Satpas SIM Jakarta Timur
  • Satpas SIM Jakarta Selatan

Dengan tiga opsi layanan ini, warga Jakarta diharapkan bisa memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak atau antrean panjang.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: megapolitan.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top