JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta hari ini, Kamis (28/5/2026). Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut titik layanan yang tersedia:
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen asli. Tanpa dokumen lengkap, proses tidak bisa dilayani.
Biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Secara keseluruhan, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang dipilih. Biaya ini belum termasuk potensi biaya administrasi lain di tempat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski baru terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan di mobil keliling. Pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan prosedur yang berbeda.
Selain SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Cara ini menghemat waktu karena tidak perlu antre di lokasi.
Perpanjangan secara langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta. Beberapa di antaranya:
Dengan tiga opsi layanan ini, warga Jakarta diharapkan bisa memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak atau antrean panjang.