3 Golongan KPM Bansos Dicoret dari PKH dan BPNT Tahap 2 2026, Desil 5 DTKS Jadi Batasan Baru

Penulis: Mardian Syah  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:51:58 WIB
Pemerintah memperbarui kriteria penerima PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 dengan batasan baru desil 5 DTKS.

BANDUNG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memperbarui kriteria penerima bantuan sosial untuk tahun 2026. Dalam aturan baru Kepmenkes 2026 yang dirilis pekan lalu, batasan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 mengalami perubahan signifikan.

Apa Itu Desil 5 DTKS dan Dampaknya bagi Warga Jawa Barat?

Desil 5 DTKS merujuk pada kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan kelima dari sepuluh tingkatan data kemiskinan nasional. Kelompok ini sebelumnya dianggap masih masuk kategori miskin atau rentan, namun kini tak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos reguler.

Di Jawa Barat, data penerima bansos cukup masif. Ribuan KPM di kota seperti Bandung, Bekasi, dan Depok diperkirakan terdampak langsung oleh perubahan ini. Mereka yang masuk desil 5 otomatis dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT tahap 2 tanpa perlu verifikasi ulang.

Tiga Golongan Lain yang Juga Dicoret dari Daftar Penerima

Selain KPM desil 5, Kemensos juga mencoret tiga golongan spesifik. Pertama, warga yang sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR). Kedua, keluarga yang anggota rumah tangganya tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri. Ketiga, mereka yang sudah tidak lagi berdomisili di alamat terdaftar saat pendataan awal.

Kebijakan ini bertujuan menyasar bantuan lebih tepat sasaran ke kelompok desil 1 hingga 4. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa data DTKS terus diperbarui setiap semester untuk meminimalkan kesalahan sasaran.

Bagaimana Cara Cek Status Kelayakan Bansos 2026?

Warga bisa memeriksa status kelayakan secara mandiri melalui portal cekbansos.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan apakah masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 2.

Jika tidak terdaftar lagi, warga bisa mengajukan sanggahan melalui dinas sosial setempat. Proses sanggahan dibuka selama 14 hari kerja setelah pengumuman resmi dari Kemensos.

Reaksi Warga dan Langkah Selanjutnya

Sejumlah warga di Kabupaten Bandung mengaku kaget dengan pencoretan ini. "Padahal kami masih butuh bantuan, tapi kata petugas sudah masuk desil 5," ujar seorang penerima manfaat di Kecamatan Soreang, Selasa (12/3/2026).

Pemprov Jawa Barat berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh dinas sosial kabupaten/kota pekan depan. Tujuannya memastikan data DTKS benar-benar akurat sebelum tahap 2 bansos dicairkan pada April 2026.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top