SPMB SMP di Kota Depok Jalur Prestasi Dibuka Mulai 4 Juni 2026, Berikut Syarat Nilai Rapor dan Piagam yang Wajib Disiapkan

Penulis: Jefri Siahaan  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 00:04:54 WIB
Pendaftaran SPMB SMP jalur prestasi Kota Depok dibuka mulai 4 Juni 2026.

DEPOKPendaftaran SPMB tingkat SMP di Kota Depok untuk jalur prestasi akan dimulai pada 4 Juni 2026. Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik maupun non-akademik selama di bangku SD.

Siapa yang Bisa Mendaftar Jalur Prestasi?

Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 dengan rata-rata minimal 80. Selain itu, peserta juga bisa mendaftar jika memiliki piagam penghargaan minimal juara 3 tingkat kota dalam tiga tahun terakhir.

Prestasi non-akademik seperti olahraga, seni, atau sains juga diakui sepanjang dibuktikan dengan dokumen resmi dari penyelenggara kompetisi. Pihak Disdik Depok menegaskan bahwa verifikasi berkas akan dilakukan secara ketat untuk menghindari pemalsuan dokumen.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Calon peserta wajib menyiapkan fotokopi rapor SD yang telah dilegalisir, piagam asli atau fotokopi legalisir, serta pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar. Seluruh berkas diunggah melalui portal resmi SPMB Kota Depok saat pendaftaran dibuka.

“Kami imbau orang tua untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang agar tidak terburu-buru saat pendaftaran,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. Proses unggah berkas akan berlangsung selama lima hari kerja.

Bagaimana Mekanisme Seleksi dan Jadwalnya?

Seleksi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan bobot prestasi. Setiap piagam akan dinilai berdasarkan tingkat kompetisi: juara 1 tingkat nasional mendapat poin tertinggi, disusul provinsi, lalu kota. Nilai rapor berkontribusi 60 persen, sementara prestasi 40 persen.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada pertengahan Juni 2026. Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang secara online dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.

Apa yang Terjadi Jika Kuota Penuh?

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, pihak sekolah akan memprioritaskan siswa dengan total skor tertinggi. Sisa kuota yang tidak terisi akan dialihkan ke jalur zonasi pada gelombang berikutnya.

Pemkot Depok sendiri menetapkan kuota jalur prestasi sebesar 25 persen dari total daya tampung SMP negeri di kota tersebut. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pemerataan akses dan penghargaan terhadap prestasi siswa.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top