Jadwal SIM Keliling Bandung Rabu 3 Juni 2026: Dua Lokasi Melayani Perpanjangan SIM A dan C, Simak Syaratnya

Penulis: Jefri Siahaan  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 09:37:01 WIB
Mobil SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi Bandung pada Rabu, 3 Juni 2026.

BANDUNG — Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya masih aktif, Rabu ini ada dua lokasi yang bisa didatangi tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung menerjunkan dua mobil SIM keliling yang beroperasi di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, dan Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256.

Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung.

Perpanjangan SIM: Biaya dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Warga yang hendak memperpanjang wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.

Syarat Kesehatan: Surat Sehat Jasmani dan Rohani

Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Kedua surat ini bisa diurus di lokasi pelayanan.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling dibuka Senin hingga Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga disarankan mengurus perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean atau kendala administratif.

Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: rctiplus.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top