Pemerintah Resmi Terapkan PPh Final Royalti 1,5 Persen, Penulis di Jawa Barat Bisa Nikmati Potongan Pajak Lebih Ringan

Penulis: Luthfi Hakim  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 17:38:02 WIB
Pemerintah resmi menerapkan tarif PPh final 1,5 persen untuk royalti penulis di Jawa Barat.

BANDUNG — Kebijakan perpajakan baru ini secara khusus menyasar ekosistem perbukuan dan industri kreatif. Dengan tarif final 1,5 persen, penulis tidak lagi perlu menghitung pajak penghasilan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak yang rumit. Cukup 1,5 persen dari total royalti yang diterima, dan kewajiban pajak dianggap lunas.

Tarif Baru: Lebih Sederhana dan Lebih Ringan

Sebelumnya, royalti penulis masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Tarifnya bisa melompat dari 5 persen hingga 30 persen tergantung jumlah penghasilan setahun. Kini, dengan tarif final, penulis di Jawa Barat—dari penulis novel di Bandung hingga penulis buku pelajaran di Cirebon—hanya dikenakan 1,5 persen dari setiap pembayaran royalti.

“Ini kabar baik. Selama ini, penulis pemula sering bingung urusan pajak. Sekarang lebih pasti,” ujar seorang pengurus komunitas penulis di Bandung, pekan lalu. Tarif baru ini berlaku untuk royalti yang diterima penulis, penerjemah, ilustrator, dan pemegang hak cipta lainnya.

Dorongan bagi Industri Literasi Daerah

Pemerintah menilai bahwa pajak royalti yang tinggi selama ini menjadi salah satu hambatan bagi pertumbuhan industri literasi. Dengan potongan hanya 1,5 persen, diharapkan lebih banyak penulis di kota-kota seperti Bogor, Depok, dan Tasikmalaya berani menerbitkan karya secara resmi tanpa khawatir beban pajak menggerogoti pendapatan.

Kebijakan ini juga diyakini bisa mendorong penerbit daerah untuk lebih aktif menjaring penulis lokal. Sebab, biaya produksi buku bisa ditekan dari sisi pajak, sementara penulis mendapatkan bagian royalti yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Siapa Saja yang Berhak? Ini Syaratnya

Untuk bisa menikmati tarif PPh final 1,5 persen, penulis wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan bukti potong dari penerbit atau pihak yang membayarkan royalti. Penerbit berkewajiban memotong langsung pajak tersebut saat membayarkan royalti kepada penulis.

Bagi penulis yang belum memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pemerintah pun mengimbau para penulis di Jawa Barat untuk segera mengurus NPWP agar bisa memanfaatkan tarif paling rendah ini. Proses pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk sektor ekonomi kreatif. Pemerintah daerah di Jawa Barat pun diharapkan bisa menyosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat komunitas literasi di kampung-kampung. Sosialisasi massal dijadwalkan mulai dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat dalam waktu dekat.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top