Polisi Bebaskan Pria Tangerang yang Disekap 17 Jam, Tangan-Kaki Diikat Gegara Utang Rp30 Juta

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:36:32 WIB
Polisi membebaskan pria di Tangerang yang disekap selama 17 jam karena utang Rp30 juta.

JAWA BARAT — Polsek Jatiuwung membekuk dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak, berinisial F dan W. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dijemput Paksa Saat Pindahan, Keluarga Terima Video Teror

Peristiwa bermula saat Iwan bersama istrinya tengah berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tiba-tiba, dua pria mendekat dan memaksa korban naik ke sepeda motor.

Keluarga baru sadar Iwan dalam bahaya setelah menerima pesan singkat berisi foto dan video. Rekaman itu memperlihatkan Iwan dalam posisi tengkurap, tangan dan kaki terikat, dengan ancaman pisau mengarah ke tubuhnya jika tidak segera membayar utang.

Polisi Gerebek Rumah, Korban Dibaringkan Paksa di Lantai

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan dan bukti digital dari keluarga. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.

"Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya," kata Robiin, Sabtu (6/6).

Polisi mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tekanan psikologis berat selama hampir 17 jam disekap. Ancaman senjata tajam digunakan secara bergantian oleh kedua pelaku untuk memaksa pelunasan utang yang disebut-sebut mencapai Rp30 juta.

Modus Kekerasan dalam Penagihan Utang, Polisi Dalami Jaringan

Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang dengan kekerasan yang kerap terjadi di masyarakat. Meski utang piutang merupakan perkara perdata, penyekapan dan pengancaman dengan senjata tajam masuk ranah pidana.

Penyidik Polsek Jatiuwung masih mendalami apakah kedua pelaku bertindak sendiri atau bagian dari sindikat penagihan ilegal. Barang bukti berupa tali plastik dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban telah diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top