KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan

Penulis: Mardian Syah  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:57:32 WIB
Fuad Hasan Masyhur, Dirut PT Maktour, dijadwalkan ulang diperiksa KPK pekan depan.

JAWA BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan yang sedianya berlangsung hari ini diundur dan akan digelar pada pekan depan.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit sementara yang dilakukan oleh lembaga terkait.

“Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Nilai kerugian negara bisa bertambah seiring proses penyidikan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resmi kemarin.

Peran PT Maktour dalam Penyelenggaraan Haji

PT Maktour merupakan salah satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) yang mendapatkan alokasi kuota dari pemerintah. Dalam kasus ini, Fuad Hasan Masyhur diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengaturan dan penjualan paket kuota haji di luar ketentuan yang berlaku.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen terkait pengelolaan kuota haji. Modus yang diduga digunakan adalah memanipulasi data calon jemaah dan menjual kursi haji dengan harga di atas batas resmi yang ditetapkan pemerintah.

Jadwal Pemeriksaan dan Status Hukum Tersangka

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur sempat tertunda karena alasan administratif dan koordinasi internal tim penyidik. KPK memastikan pemeriksaan pekan depan akan fokus pada pendalaman keterangan tersangka terkait aliran dana dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Hingga saat ini, Fuad Hasan Masyhur belum ditahan. Status hukumnya masih sebagai tersangka dan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini. KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Dampak Kasus terhadap Penyelenggaraan Haji 2025

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji. KPK mengingatkan agar pengelolaan kuota haji tahun depan lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

“Kami mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara haji. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi,” tegas juru bicara KPK.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top