BANDUNG — Angka kekerasan terhadap anak di Jawa Barat menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa dari total 23.043 korban anak yang tercatat secara nasional, sebanyak 2.431 anak berada di Jawa Barat—menjadikannya provinsi dengan kasus terbanyak di Indonesia.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebutkan bahwa tingginya angka pelaporan justru menjadi indikator positif. “Angka ini tidak semata-mata menunjukkan tingginya kasus kekerasan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Untuk merespons situasi ini, KemenPPPA bersama tujuh kementerian dan lembaga tengah menjalankan proyek percontohan layanan terpadu berbasis one-stop services. Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2024.
“Esensinya adalah menghadirkan layanan yang mendatangi korban, bukan korban yang harus berpindah-pindah dari satu layanan ke layanan lainnya, supaya korban kekerasan dapat ditangani secara cepat,” tambah Arifah.
Integrasi data dan layanan antarinstansi pun didorong, mulai dari kepolisian, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Di tingkat kabupaten, Kapolres Indramayu AKBP Mochmad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa kasus perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius. Hingga saat ini, Unit PPA Polres Indramayu menangani 76 laporan polisi, dengan 39 perkara telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses.
“Diperlukan sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan, pelindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Fajar.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menekankan pentingnya edukasi sebagai langkah pencegahan. “Untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak bersama memberikan edukasi kepada masyarakat. Mulai dari edukasi di keluarga hingga berdialog dengan pesantren,” ungkapnya.
Menteri Arifah juga mendorong pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Indramayu agar layanan perlindungan semakin mudah diakses masyarakat. Keberadaan UPTD PPA, menurutnya, membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).
“Apabila perubahan cara pandang masyarakat berjalan beriringan dengan penguatan layanan melalui UPTD PPA, maka upaya penurunan angka kekerasan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” tutup Arifah.