SUMEDANG — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan Raperda tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan akses pangan masyarakat tetap terjaga dalam berbagai kondisi. “Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya di Sumedang, Senin.
Penyusunan Raperda ini didorong oleh potensi produksi pangan Sumedang yang dinilai kuat. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, produksi padi pada 2025 mencapai sekitar 294 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat hanya sekitar 103 ribu ton per tahun. Artinya, terdapat surplus lebih dari 190 ribu ton gabah kering giling (GKG).
Dengan surplus tersebut, Sumedang memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian pangan. Pemerintah daerah ingin memastikan kelebihan produksi tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan warga saat dibutuhkan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mengelola cadangan pangan secara terstruktur.
“Perda Cadangan Pangan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin ketersediaan pangan masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana, krisis pangan, maupun gejolak harga,” tegas Bupati Dony.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Sumedang juga membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai organ dan kepegawaian BUMD air minum.
Bupati menyebut perubahan regulasi itu bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. “Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna pembahasan kedua Raperda ini dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat fondasi regulasi pembangunan daerah. Pemkab Sumedang berharap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.