JAWA BARAT — Pernyataan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia mengakui secara terbuka bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini belum memungkinkan bagi pengakuan penuh terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Kita harus jujur ya. Indonesia untuk menerima LGBT, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap," ujar Pigai.
Meski menolak pengakuan secara sosial dan regulasi, Pigai menekankan bahwa negara tidak bisa abai terhadap hak-hak konstitusional setiap individu. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak adalah hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," katanya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa orientasi seksual bukanlah alasan untuk mencabut hak-hak sipil dasar seseorang.
Pigai mengklaim telah melakukan survei selama bertahun-tahun untuk membaca penerimaan publik terhadap isu LGBT. Hasilnya, ia menyimpulkan bahwa resistensi terhadap pengakuan LGBT masih sangat kuat di semua lapisan masyarakat. "Entah itu agama apa, suku apa, belum saatnya bisa menerima LGBT," kata Pigai mengulangi pernyataannya.
Pernyataan menteri ini langsung memicu perdebatan di kalangan pegiat HAM. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pernyataan Pigai justru berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi yang sudah lama dihadapi kelompok minoritas seksual di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa jaminan hak asasi manusia tidak bisa ditunda hanya karena mayoritas belum siap.
Saat ini, Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur orientasi seksual. Kelompok LGBT tidak diakui secara hukum, namun juga tidak secara eksplisit dilarang di tingkat nasional. Beberapa daerah, seperti Aceh, telah memberlakukan peraturan daerah yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Situasi ini menempatkan kelompok LGBT dalam posisi rentan, terutama dalam akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum.
Pernyataan Pigai juga muncul di tengah meningkatnya tekanan dari kelompok konservatif yang menolak segala bentuk pengakuan terhadap LGBT. Di sisi lain, tekanan internasional terhadap Indonesia untuk menghormati hak-hak minoritas seksual juga terus menguat. Pemerintah, melalui Kementerian HAM, kini berada di persimpangan antara tuntutan domestik dan komitmen global terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rencana konkret dari Kementerian HAM untuk menyusun regulasi yang secara spesifik mengatur hak-hak kelompok LGBT. Pigai hanya menegaskan bahwa negara akan terus menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar warga negara sesuai dengan konstitusi. Belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai langkah strategis yang akan diambil untuk menjembatani kesenjangan antara opini publik dan kewajiban negara terhadap HAM.