BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis. Pemusnahan ini mencakup narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, hingga peralatan pembobol.
Kepala Kejari Bandung Nurmajayani mengatakan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai bentuk kepastian hukum. "Pemusnahan barang bukti ini dipastikan akan menjadi kegiatan rutin dengan setahun bisa sampai tiga kali sebagai upaya memperkuat kepastian hukum," ujarnya di Kabupaten Bandung.
Dari total 260 perkara yang telah inkrah, rinciannya meliputi 86 perkara tindak pidana umum, 90 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 81 perkara narkotika, serta tiga perkara tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Nurmajayani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Ia menyebut narkoba jenis sabu dan ganja sintetis yang dimusnahkan sebagian besar merupakan hasil pengungkapan di kawasan Podomoro, Kabupaten Bandung.
"Barang bukti yang dimusnahkan ada rokok tanpa cukai, berbagai narkoba mulai dari berbentuk sintetis hingga cairan, seperti yang kemarin ditangkap di daerah Podomoro dan juga berbagai alat," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Bandung dalam mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut. Nurmajayani berharap kegiatan rutin ini dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini sekaligus menjadi komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Bandung," pungkasnya.