JAWA BARAT — Kortas Tipikor Polri resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan per 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
Dua perusahaan yang disebut dalam penyidikan adalah PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
"Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Robertus. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bambang Rukminto dari ISESS menekankan bahwa dampak dari dugaan korupsi ini melampaui kerugian finansial. Ia menilai pemadaman listrik yang meluas akibat penyimpangan tata kelola pasokan batu bara setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara. "Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik," ujar Bambang.
Menurut Bambang, sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang seluruh fungsi negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar pengusutan tidak hanya berhenti pada modus operandi, tetapi juga menelusuri dampak sistemik yang ditimbulkan. "Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional," lanjutnya.
Bambang menambahkan, dugaan korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter ganda. Ia mengkategorikannya sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman terhadap infrastruktur kritis. "Korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara," tegasnya.
Ia merekomendasikan langkah strategis bagi Kortas Tipikor, antara lain mengusut seluruh rantai pasokan mulai dari pemasok, surveyor, laboratorium penguji, hingga pejabat pengadaan. Penerapan asset recovery dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dinilai penting untuk memutus aliran keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Polri, kata Bambang, bisa menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun pasal-pasal dalam KUHP terkait terganggunya objek vital negara.