Pemkab Purwakarta Tempel Surat Peringatan Pajak di Kendaraan di Parkiran Publik, Begini Cara Cek Tunggakan

Penulis: Luthfi Hakim  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42:31 WIB
Pemkab Purwakarta memasang surat peringatan pajak langsung di kendaraan yang parkir di ruang publik.

PURWAKARTA — Strategi tak biasa diterapkan Pemkab Purwakarta untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan. Alih-alih mengirim surat tagihan atau melakukan razia di jalan, aparat kini menyasar tempat parkir umum dan memasang surat peringatan langsung di badan kendaraan.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan penempelan nota peringatan itu bukan bentuk penghakiman di muka umum. "Ini demi memberikan edukasi serta pemahaman terkait kepatuhan pajak," ujarnya dalam keterangan yang diterima Jabar News.

Bagaimana Mekanisme Penempelan Surat Peringatan?

Petugas akan menyisir kendaraan yang terparkir di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan ruang publik lainnya. Data pelat nomor dicocokkan secara langsung dengan database Samsat Jawa Barat melalui perangkat digital.

Jika ditemukan kecocokan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan, selembar surat peringatan resmi ditempelkan di kaca depan atau bagian yang mudah terlihat. Surat itu berisi instruksi bagi pemilik untuk segera melunasi kewajibannya.

Dua Jalur Pelunasan: Digital atau Datang Langsung

Pemilik kendaraan yang mendapat tempelan peringatan diimbau untuk tidak mencabutnya sebelum menyelesaikan pembayaran. Pemkab menyediakan dua opsi pelunasan. Pertama, melalui platform digital Sapawarga yang bisa diakses kapan saja. Kedua, dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

Pemerintah daerah berharap metode ini lebih efektif ketimbang surat tagihan konvensional yang kerap diabaikan. Dengan ditempel langsung di kendaraan, pemilik tidak bisa pura-pura tidak tahu.

Edukasi, Bukan Kriminalisasi

Bupati Saepul Bahri menekankan bahwa pendekatan ini murni edukatif. Tidak ada denda tambahan yang dikenakan saat surat peringatan dipasang. "Kami tidak ingin merendahkan siapa pun. Tujuan kami hanya satu: mengingatkan kewajiban warga negara," katanya.

Langkah ini menjadi alternatif dari razia gabungan yang kerap memicu kemacetan dan keluhan pengendara. Dengan menyasar kendaraan yang diparkir, petugas bisa bekerja lebih tenang tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Pemkab Purwakarta belum merinci berapa banyak kendaraan yang telah dipasangi surat peringatan sejak program berjalan. Namun, mereka memastikan operasi ini akan terus diperluas ke titik-titik parkir strategis lainnya di wilayah kabupaten.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: jabarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top