Pencarian

Pemkab Garut Kaji Alih Status Jalan Bratayuda dan Ahmad Yani Jadi Jalan Provinsi, Perbaikan Jadi Tanggungan Pemprov Jabar

Sabtu, 11 Juli 2026 • 21:39:31 WIB
Pemkab Garut Kaji Alih Status Jalan Bratayuda dan Ahmad Yani Jadi Jalan Provinsi, Perbaikan Jadi Tanggungan Pemprov Jabar
Pemkab Garut kaji alih status Jalan Bratayuda dan Ahmad Yani menjadi jalan provinsi.

GARUT — Dua ruas jalan di pusat Kota Garut masuk dalam daftar prioritas pengalihan status dari kabupaten menjadi provinsi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengungkapkan bahwa kajian tengah diperdalam bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dua Ruas Jalan yang Dikaji: Bratayuda dan Ahmad Yani

Jalan Bratayuda dinilai memenuhi syarat karena terhubung langsung dengan Jalan Sudirman yang berstatus jalan provinsi. Sementara itu, Jalan Ahmad Yani masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait titik sambungannya.

"Pengalihan status itu sudah kita kaji, pertama itu kan enggak bisa sepotong-sepotong," kata Agus Ismail di Garut, Jumat.

Mengapa Jalan Ahmad Yani Lebih Rumit?

Berbeda dengan Jalan Bratayuda, Jalan Ahmad Yani memiliki panjang sekitar 2,3 kilometer, membentang dari Bundaran Suci hingga pertigaan Jalan Cimanuk atau kawasan Apotek Sari. Tantangannya, ruas tersebut harus tersambung secara utuh dengan jalan provinsi, tidak boleh terputus di tengah.

"Jalan Ahmad Yani ini kan kalau misalkan connecting-nya ke jalan provinsi, kan harus di Suci (Jalan Bunderan Suci), satu ruasnya dari sana, enggak bisa di tengah-tengah," jelas Agus.

Aset di Sepanjang Jalur Juga Dibahas

Proses alih status tidak hanya menyangkut aspal dan badan jalan. Pemkab Garut dan Pemprov Jabar juga membahas aset-aset yang berada di sepanjang kedua ruas tersebut. Hal ini penting agar pengelolaan ke depannya memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

"Di situ juga ada berbagai aset dan sebagainya yang sedang kita kaji, kita masih didiskusikan dengan Provinsi Jawa Barat," ujar Agus.

Apa Dampaknya bagi Warga Garut?

Jika disetujui, beban anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan yang selama ini ditanggung APBD Kabupaten Garut akan beralih ke APBD Provinsi Jawa Barat. Hal ini diharapkan bisa mempercepat penanganan kerusakan jalan di dua titik strategis yang menjadi urat nadi pergerakan warga dan logistik di pusat kota.

Pemkab Garut berkomitmen terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar hingga kajian teknis dan administratif tuntas. Belum ada target waktu pasti kapan pengalihan status ini akan berlaku efektif.

Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks