CIMAHI — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyatakan fleksibilitas itu diberikan khusus untuk ASN yang membutuhkan waktu mendampingi anak di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kami berlakukan fleksibilitas absensi bagi ASN yang membutuhkan, terutama untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah,” ujarnya, Senin.
Siti menegaskan kebijakan ini bukan izin untuk bekerja dari rumah. Pemkot Cimahi tidak memberlakukan WFH karena tidak semua pegawai memiliki anak usia sekolah.
“Yang mau antar anak sekolah tinggal melapor ke pimpinan tempat bekerja dan nanti diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi,” ucapnya.
Setelah selesai mengantar, ASN wajib kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Jam kerja tetap berakhir pukul 16.00 WIB tanpa perubahan.
“Biasanya hari pertama sekolah maksimal pukul 12.00 WIB, jadi nanti bisa disesuaikan dengan kebutuhan saja,” ungkap Siti.
Pelaksanaan apel pagi setiap Senin tetap berlangsung sesuai jadwal. Namun, ASN yang telah melapor untuk mengantar anak diberikan dispensasi tidak mengikuti apel.
“Apel seperti biasa. Kecuali yang memang ingin mengantar anak ke sekolah, kami persilakan sesuai imbauan Kemenpan,” tuturnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia meminta seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Pemkot Cimahi memastikan mekanisme pelaporan dilakukan secara sederhana. ASN cukup berkoordinasi dengan atasan langsung, dan data penerima dispensasi akan diteruskan ke BKPSDMD untuk pencatatan administrasi.