DEPOK — Warga Depok yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (15/7/2026) bisa mendatangi dua lokasi yang telah ditentukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Depok. Layanan SIM Keliling ini beroperasi terbatas, hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Mobil unit SIM Keliling akan disiagakan di dua tempat berbeda. Pertama, di area parkir Mall Depok, Jalan Margonda Raya, yang biasanya mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB. Kedua, di halaman parkir Pusat Belanja Cinere, yang juga buka pada jam yang sama.
Pelayanan di kedua lokasi ini bersifat terbatas. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean sering kali melebihi kuota harian yang tersedia.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dibanderol Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes psikologi yang mungkin diterapkan di lokasi. Masa berlaku SIM hasil perpanjangan adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Berikut daftar kelengkapan yang harus disiapkan:
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi baik dan data diri sesuai. Petugas akan memverifikasi kesesuaian nama, alamat, dan foto antara KTP dengan SIM lama.
Pemohon disarankan tidak menggunakan atribut yang menutupi wajah, seperti masker tebal atau kacamata hitam, saat foto ulang. Selain itu, pastikan kondisi fisik prima karena akan ada tes kesehatan sederhana di tempat.
Bagi warga Depok yang tidak bisa datang Jumat ini, jadwal SIM Keliling rutin diumumkan setiap pekan melalui kanal resmi Polres Metro Depok. Layanan serupa juga tersedia di Satpas SIM Colomadu atau gerai SIM di pusat perbelanjaan lainnya.