JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu 5 Agustus 2026 di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan pembuatan SIM baru.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, sejumlah dokumen wajib disiapkan, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Petugas menyarankan pemohon tiba lebih awal karena kuota setiap harinya terbatas.
Setiap wilayah memiliki titik layanan yang berbeda. Berikut rincian lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada Rabu 5 Agustus 2026:
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku nasional. Pemohon dikenakan biaya Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi atau tempat yang ditunjuk. Total pengeluaran bisa berbeda tergantung penyedia layanan kesehatan yang dipilih.
Petugas mengingatkan agar pemohon memastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa tenggang. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif dan belum habis masa berlakunya.
Selain dokumen utama, pemohon juga disarankan membawa alat tulis sendiri dan datang menggunakan masker. Proses perpanjangan biasanya berlangsung cepat jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan antrean tidak terlalu panjang.
Untuk menghindari antrean panjang, warga yang memiliki jadwal fleksibel disarankan datang di luar jam sibuk, misalnya setelah pukul 10.00 WIB untuk wilayah Jakarta. Namun, perlu diingat bahwa petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal jika kuota harian sudah terpenuhi.