BANDUNG — Memasuki akhir pekan terakhir Juli 2026, kepolisian di Kota Kembang masih menyiagakan armada SIM keliling untuk menjaring pemohon perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini menjadi solusi bagi pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus dokumen ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Bandung, salah satu lokasi yang bisa didatangi hari ini berada di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Titik ini dipilih karena berada di kawasan strategis yang mudah diakses dari berbagai penjuru kota.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon yang hendak memperpanjang SIM keliling diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen. Selain SIM lama dan KTP asli, petugas juga meminta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk Korlantas Polri.
Kabar baiknya, layanan ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga pendatang atau perantau yang tengah berada di Bandung tetap bisa mengurus perpanjangan tanpa harus kembali ke daerah asal.
Batas Waktu yang Tidak Boleh Terlewat
Perlu dicatat, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling dan harus mengikuti proses penerbitan baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2. Kedua regulasi itu mengatur bahwa SIM yang habis masa berlaku harus melalui prosedur penerbitan baru, bukan perpanjangan.
SIM B Tidak Dilayani
Layanan SIM keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM B, pemohon harus datang langsung ke Satpas karena terdapat perbedaan dalam prosedur administrasi dan biaya yang berlaku.
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan ini, disarankan datang lebih awal pada jam operasional. Mengingat akhir pekan, antrean biasanya lebih panjang dari hari biasa.