BANDUNG — Warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda hari ini. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Salah satu lokasi yang bisa didatangi berada di Rest Area 78 (Kiara Artha Park), Jalan Banten Kebon Waru. Pengendara cukup mendaftar di loket yang telah disediakan untuk memproses perpanjangan dokumen berkendara.
Masa berlaku SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Jika pemohon terlambat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, prosesnya berubah total. Pemohon tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan harus mengikuti penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pastikan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap. Kelengkapan berkas menjadi penentu utama proses perpanjangan berjalan lancar tanpa bolak-balik.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM anyar. Prosedur dan biaya penerbitan dokumen baru berbeda dengan perpanjangan, sehingga tidak bisa diproses di lokasi mobile ini.
Berbeda dengan layanan serupa di Jakarta yang hari ini beroperasi di lima titik, SIM keliling Bandung hanya menyediakan dua lokasi. Masyarakat disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya mulai mengular menjelang siang.
Satu kemudahan yang perlu diketahui, layanan ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Pemohon yang berdomisili di luar Bandung tetap bisa menggunakan fasilitas ini selama dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.