Pencarian

Kadis PUTRLH Tasikmalaya Tegaskan CCO Jalan Desa Cibongas Harus Lewat Kajian Teknis, Tak Bisa Instan

Minggu, 05 Juli 2026 • 16:31:01 WIB
Kadis PUTRLH Tasikmalaya Tegaskan CCO Jalan Desa Cibongas Harus Lewat Kajian Teknis, Tak Bisa Instan
Kadis PUTRLH Tasikmalaya menegaskan perubahan CCO Jalan Desa Cibongas harus melalui kajian teknis.

TASIKMALAYA — Rencana penambahan penanganan sekitar 800 meter ruas Jalan Ciwatin–Kalapagenep di Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) tidak bisa dilakukan secara instan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan perubahan pekerjaan dalam proyek pemerintah itu harus memenuhi ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

“CCO atau Contract Change Order adalah perubahan dalam kontrak berupa perubahan, penambahan, atau pengurangan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis akibat adanya kondisi tertentu di lapangan. Mekanisme ini sudah diatur dalam klausul kontrak,” kata Deden saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Batasan Perubahan: Maksimal 10 Persen dari Nilai Kontrak

Menurut Deden, perubahan melalui CCO memiliki batasan yang jelas. Nilai perubahan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai kontrak yang telah disepakati. Konsekuensinya, jika ada usulan pekerjaan tambahan, maka harus ada bagian lain yang dikurangi.

“Sedang dipertimbangkan untuk CCO. Kalau ada pekerjaan tambah, konsekuensinya ada bagian lain yang berkurang karena nilai kontraknya tetap,” ujarnya.

Proses Kajian Teknis Jadi Syarat Mutlak

Deden menegaskan, usulan perubahan pekerjaan tidak serta-merta langsung disetujui. Pemerintah daerah wajib melakukan kajian teknis terlebih dahulu untuk memastikan usulan tersebut layak, baik dari sisi kebutuhan di lapangan maupun ketentuan administrasi proyek.

“Perlu proses dan kajian. Tidak langsung diubah begitu saja. Setelah kajian teknis dinyatakan memenuhi syarat, baru disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa,” jelasnya.

Bukan karena Protes Warga atau Kepentingan Politik

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memasukkan ruas jalan di Desa Cibongas ke dalam proyek peningkatan Jalan Ciwatin–Kalapagenep melalui mekanisme CCO. Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan ruas jalan yang menjadi aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan setelah dilakukan penyesuaian teknis sesuai ketentuan.

Deden juga menepis anggapan bahwa rencana perubahan pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik ataupun semata-mata akibat adanya aksi protes warga. Menurutnya, semua keputusan tetap berpedoman pada regulasi dan hasil kajian teknis di lapangan.

Bagikan
Sumber: jabarekspres.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks