CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini. Melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Endin Samsudin, Selasa (21/7/2026), Pemkab resmi mengerahkan tim terpadu untuk menertibkan dua sektor pajak yang selama ini potensinya belum maksimal: pajak air tanah dan pajak reklame.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap pemangkasan dana transfer pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame," ujar Endin.
Kolaborasi Lintas Instansi: Forkopimda hingga TNI-Polri
Tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Plt. Bupati Bekasi ini tidak hanya melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, hingga Pengadilan Negeri Cikarang turut menjadi pengarah.
"Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan optimal," tegas Endin. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak melempar tanggung jawab hanya ke Bapenda. Keberhasilan PAD, menurutnya, berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menjaga kesejahteraan pegawai.
Tiga Satgas dengan Tugas Spesifik: Siapa Sasaran Pertama?
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, merinci pembagian tim menjadi tiga satuan tugas (satgas) dengan target berbeda. Pertama, satgas yang fokus mengawasi penggunaan air tanah di kawasan industri. Tim ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, hingga aparat kewilayahan.
Kedua, satgas khusus untuk pengawasan pajak reklame dan retribusi daerah lainnya. Ketiga, satgas yang bertugas menindaklanjuti wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Operasi lapangan dibagi dalam dua hari. Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha pengguna air tanah, sekaligus melakukan sosialisasi di kawasan industri. Sedangkan Jumat, pengawasan difokuskan pada objek pajak reklame.
Baru Tergarap Setengah: Target Rp 56,1 Miliar Masih Jauh
Data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB menunjukkan realisasi penerimaan pajak air tanah baru mencapai Rp 8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp 14,5 miliar. Sementara pajak reklame baru terkumpul Rp 18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp 41,6 miliar. Artinya, dari total target Rp 56,1 miliar, baru separuh lebih yang tercapai.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemkab Bekasi optimistis potensi pajak yang selama ini belum tergali bisa dioptimalkan. "Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi," ujar Iwan. Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, proses penagihan diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.