BOGOR — Polemik tarif parkir di sepanjang jalan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berbuntut panjang. Setelah kinerja pengawasan legislatif disorot, kini Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Chechanova, buka suara dan mengancam akan memanggil jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangan resmi.
Politikus yang akrab disapa Pio ini menegaskan bahwa Komisi 2 tidak tinggal diam terhadap persoalan yang mengemuka di publik tersebut. Pihaknya mengaku telah mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir tersebut dalam rapat internal sebelumnya.
Jawaban Dishub: Kontrak Masih Mengambang
"Minggu lalu saat rapat di DPRD pernah dipertanyakan, dan saat itu dijawabnya bahwa kontrak belum ada kontrak dengan pihak ketiga yang kemungkinan akan dilakukan pada akhir tahun 2026," terang Pio kepada Aktualita.co.id, Rabu (19/08/26).
Pernyataan ini menjadi titik terang sekaligus memunculkan pertanyaan baru. Jika kontrak resmi belum ada, maka dasar hukum penarikan retribusi di lokasi tersebut menjadi lemah dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
RDP Segera Digelar, PAD Jadi Sorotan Utama
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi 2 berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dishub Kabupaten Bogor. Ferry Roveo memastikan bahwa fokus pembahasan nantinya tidak hanya soal administrasi kontrak, tetapi juga menyangkut aliran uang yang sudah ditarik dari masyarakat.
"Kita akan panggil Dishub dan akan kita pertanyakan nantinya terkait kontrak dan apakah sudah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir-parkir tersebut," tutupnya.
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa pengelolaan parkir oleh PT Sarana Hayun Respati tidak disertai kontrak yang sah, sehingga rawan menimbulkan kerugian negara maupun daerah. Publik pun menanti kejelasan nasib retribusi yang selama ini dibayarkan di lokasi parkir sekitar perkantoran Pemkab Bogor.