Pencarian

KPID Jawa Barat Bacakan Deklarasi Penyiaran Menggugat di Bandung, Tiga Tuntutan Soal Kedaulatan Informasi

Senin, 17 Agustus 2026 • 12:19:31 WIB
KPID Jawa Barat Bacakan Deklarasi Penyiaran Menggugat di Bandung, Tiga Tuntutan Soal Kedaulatan Informasi
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet membacakan deklarasi penyiaran di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG — KPID Jawa Barat tidak hanya mengawasi konten, tetapi kini bergerak di garis depan perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai penjajahan modern. Melalui deklarasi yang dibacakan di Gedung Indonesia Menggugat, lembaga penyiaran daerah ini menegaskan bahwa frekuensi adalah ranah publik yang harus dijaga dari eksploitasi modal asing dan platform digital global.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan panggilan sejarah, bukan sekadar pemenuhan tugas regulasi. Tiga tuntutan suci menjadi fondasi gerakan tersebut, dengan poin pertama menekankan kedaulatan informasi sebagai hak mutlak bangsa yang tidak dapat ditawar.

Kedaulatan Informasi dan Bahaya Serbuan Konten Asing

"Kami menggugat setiap upaya yang ingin merenggut hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, mendidik, dan berbasis kearifan lokal," ujar Adiyana di hadapan jajaran komisioner. Ia menegaskan bahwa ruang udara Jawa Barat harus diisi konten pembangun karakter, bukan materi menyesatkan yang hanya mengejar keuntungan sepihak.

Menurut Adiyana, tanpa filterisasi yang kuat, masyarakat berisiko menjadi asing di tanah air sendiri. "Kedaulatan informasi adalah harga mati untuk melindungi masa depan generasi kita," tegasnya.

Menolak Monopoli Industri dan Eksploitasi Frekuensi

Tuntutan kedua menyoroti industri penyiaran yang berkeadilan. KPID Jawa Barat menggugat praktik ketimpangan dan monopoli yang selama ini terjadi. Mereka mendorong kesetaraan ruang bagi lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, hingga lokal agar distribusi ekonomi penyiaran tidak hanya berpusat di ibu kota atau dikuasai segelintir konglomerat.

Adapun tuntutan ketiga secara spesifik menyasar kekuatan modal asing. "Frekuensi adalah ranah publik, kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Adiyana. Ia menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk imperialisme gaya baru yang mencoba menguasai kanal informasi publik.

Mengapa Deklarasi Ini Dibacakan di Gedung Bersejarah?

Pemilihan Gedung Indonesia Menggugat sebagai lokasi deklarasi bukan tanpa alasan. Tempat bersejarah di Kota Bandung ini identik dengan perlawanan terhadap penjajahan fisik di masa lalu. Kini, gedung tersebut menjadi saksi perlawanan baru terhadap penjajahan digital yang dianggap sama berbahayanya.

"Dari Bandung, bumi Pasundan, kami mengetuk kesadaran nasional, rebut kembali kedaulatan udara kita!" seru Adiyana di akhir pernyataannya.

Langkah KPID Jawa Barat ini menjadi sinyal kuat bagi daerah lain untuk lebih waspada terhadap pengaruh asing di ruang penyiaran. Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah pusat akan merespons tuntutan ini dengan regulasi yang lebih tegas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait deklarasi tersebut.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kapol.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks