Pencarian

Menkomdigi Soroti Kasus Yogi Starlink di Mentawai: Izin vs Kebutuhan Internet Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 • 16:34:31 WIB
Menkomdigi Soroti Kasus Yogi Starlink di Mentawai: Izin vs Kebutuhan Internet Warga
Menteri Komdigi menyoroti dua sisi kasus Yogi Starlink di Mentawai, yaitu kewajiban izin dan kebutuhan internet warga.

JAWA BARAT — "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Kesenjangan Layanan di Sikakap: 4G Ada, Fiber Optic Belum

Di balik persoalan hukum tersebut, Meutya menyoroti kondisi infrastruktur telekomunikasi di Sikakap. Wilayah itu sebenarnya sudah tercakup jaringan 4G, namun belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Layanan 4G yang ada pun hanya bergantung pada satu operator saja.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain," ujarnya. "Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator," imbuhnya.

Pendekatan Pembinaan, Bukan Langsung Pidana

Menurut Meutya, kasus ini tidak bisa serta-merta dilihat dari sisi pelanggaran ketentuan. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan akses internet. Karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan semacam ini bisa diformalkan dan memiliki izin.

"Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," tutur Meutya.

Ia menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHAP yang baru yang mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. "Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," ujarnya.

Solusi Komdigi: Bantuan Perizinan hingga Koneksi ke ISP Resmi

Komdigi mengaku menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan. Langkah yang biasanya ditempuh adalah pembinaan. Bentuknya bisa berupa bantuan untuk memenuhi perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah mengantongi izin.

"Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.

Ia kembali menegaskan langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi. Komdigi hanya berupaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

Lelang Frekuensi 1,4 GHz untuk Wilayah Terpencil

Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa secara umum seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G. Namun, layanan fiber optic belum menjangkau semua wilayah, sehingga kualitas internet berkecepatan tinggi masih menjadi masalah di sejumlah daerah.

Pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil.

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.

Program ini tidak hanya menyasar Kepulauan Mentawai, tetapi juga daerah lain yang membutuhkan layanan internet lebih baik. "Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," pungkasnya.

Kronologi Kasus Yogi Starlink

Niat Yogi menyediakan akses internet ke masyarakat berujung pada persoalan hukum. Pria yang berjualan voucher internet Starlink ini kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitas ini berlangsung pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks