Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya

Penulis: Jefri Siahaan  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 11:58:02 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi hari ini.

BANDUNG — Dua mobil pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi di titik berbeda hari ini. Mobil pertama berada di halaman MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, sementara mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Hanya Perpanjangan, Bukan Penerbitan SIM Baru

Kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utama: masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berkas yang Wajib Dibawa Warga

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut daftarnya berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung:

  • SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi).
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya, harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Jam Layanan dan Ketentuan Khusus

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top