JAWA BARAT — Tiga komoditas andalan ekspor Indonesia—batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan feronikel (paduan besi)—kini hanya bisa dikirim ke luar negeri melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menetapkan PPI bertindak sebagai eksportir tunggal sekaligus penentu harga jual di pasar global.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi perusahaan swasta untuk menyesuaikan diri. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan pertama dan bisa mempercepat batas waktu pengalihan penuh.
Seluruh kontrak ekspor yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan diaudit langsung oleh PPI. Langkah ini untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku usaha menghindari aturan baru.
Pemerintah tetap membuka ruang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki perjanjian khusus dengan negara. Syaratnya: mereka harus memiliki komitmen investasi, melakukan divestasi saham, atau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Keputusan pemberian pengecualian ini tidak bisa sembarangan—harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri. Untuk komoditas non-pangan, keputusan ada di tangan Menko Perekonomian. Sementara untuk komoditas pangan, dipimpin menteri yang membidangi sinkronisasi urusan pangan.
Landasan kebijakan ini adalah Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut cabang-cabang produksi penting dikuasai negara. Dengan menjadikan PPI sebagai satu-satunya pintu keluar komoditas strategis, pemerintah ingin menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah juga berjanji margin keuntungan yang diambil PPI akan berada dalam batas kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan. Ke depan, daftar komoditas yang wajib diekspor melalui PBI dipastikan bertambah. Perluasannya akan dibahas dalam rapat koordinasi menteri terkait dan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Menteri Perdagangan.