FISIP Unas Bantah Miliki BEM Fakultas, Dekan Sebut Mahasiswa yang Mengaku Ketua Tak Mewakili Kampus

Penulis: Jefri Siahaan  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 15:13:31 WIB
Dekan FISIP Unas menegaskan tidak ada BEM resmi di fakultas tersebut.

JAWA BARAT — Dekan FISIP Unas secara resmi menyatakan bahwa struktur organisasi kemahasiswaan di fakultasnya tidak mengenal adanya lembaga bernama BEM FISIP. Pihak fakultas memastikan setiap komunikasi atau kegiatan yang mengatasnamakan BEM FISIP tidak memiliki dasar legal dan tidak mewakili suara sivitas akademika.

Klaim Ketua BEM yang Tak Diakui Struktur Kampus

“FISIP Unas tidak memiliki BEM. Individu yang mengatasnamakan Ketua BEM tidak mewakili FISIP Unas,” tegas Dekan dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi. Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi terkait keterlibatan seseorang yang mengaku sebagai pimpinan BEM FISIP dalam forum atau pernyataan di luar kampus.

Pihak fakultas belum merinci lebih lanjut motif di balik klaim sepihak tersebut. Namun, pernyataan resmi ini menjadi pijakan hukum dan administratif bagi seluruh civitas untuk tidak menindaklanjuti komunikasi dari oknum yang bersangkutan.

Tak Ada Dasar Hukum, Aktivitas Dianggap Ilegal

Dengan tidak adanya pengakuan dari fakultas, setiap kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut—baik berupa rapat, aksi, maupun pernyataan pers—tidak memiliki legitimasi. FISIP Unas mengimbau mahasiswa dan pihak eksternal untuk merujuk pada saluran komunikasi resmi fakultas jika menerima informasi yang mengatasnamakan BEM FISIP.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan tata kelola kemahasiswaan di Unas yang menempatkan seluruh organisasi mahasiswa di bawah pembinaan langsung dekanat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak universitas mengenai potensi sanksi terhadap oknum yang bersangkutan.

Peringatan bagi Seluruh Elemen Kampus

Penegasan Dekan FISIP ini menjadi preseden bagi fakultas lain di lingkungan Unas. Pihak kampus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap struktur organisasi yang sah. Mahasiswa yang ingin membentuk atau mengaktifkan kembali lembaga kemahasiswaan diwajibkan melalui prosedur pendaftaran dan pengesahan resmi dari fakultas.

“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan nama fakultas untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan pimpinan,” tambah Dekan. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan nama baik institusi di mata publik.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top