MPR Kumpulkan Masukan Guru Besar Unhas untuk Evaluasi Pasal 33 UUD 1945

Penulis: Khoirul Anwar  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:11:01 WIB
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memimpin diskusi evaluasi Pasal 33 UUD 1945 bersama guru besar Unhas.

JAWA BARAT — Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah usang. Ia menyebut sejumlah isu strategis masih layak dikaji ulang, terutama yang berkaitan dengan sendi-sendi perekonomian nasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Diskusi Konstitusi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin. Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Unhas, Makassar, Rabu (8/6).

Turut hadir Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta sivitas akademika.

Poros Pasal 33: Demokrasi Ekonomi versus Kapitalisme

Dalam paparannya, Siti Fauziah menyoroti landasan konstitusional di bidang ekonomi. Menurutnya, UUD 1945 mewajibkan negara mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat sekaligus menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Konstitusi, kata dia, secara eksplisit menolak sistem liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam pun dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Evaluasi Konstitusi: Dua Kutub Aspirasi Masyarakat

Siti Fauziah menilai evaluasi terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar. Terlebih, konstitusi telah mengalami perubahan empat tahap sejak lebih dari 20 tahun silam. Karena itu, masukan dari lingkungan kampus dinilai sangat penting.

Ia mengungkapkan, MPR terus mencatat berbagai aspirasi masyarakat. Sebagian menghendaki adanya evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi. Sebagian lain berpendapat UUD 1945 masih sesuai dengan perkembangan zaman. Kelompok kedua menilai, permasalahan yang ada saat ini bukan disebabkan oleh aturan dasarnya, melainkan pada tataran implementasi.

"Kami berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu ada pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir objektif," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Tindak Lanjut: Rekomendasi ke Komisi Kajian Ketatanegaraan

Salah satu topik diskusi yang dibahas adalah evaluasi Pasal 33 UUD 1945, kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Masukan dari para guru besar Unhas akan dikompilasi secara sistematis.

"Diskusi bersama para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi untuk dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Bisa saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945," ungkap Siti.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa MPR tidak hanya menampung aspirasi dari kalangan politikus, tetapi juga membuka ruang bagi akademisi untuk ikut merumuskan arah perubahan konstitusi di masa depan.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top