BANDUNG — Sebanyak 16 karya budaya dari Jawa Barat resmi diusulkan ke pemerintah pusat untuk menambah daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional. Usulan itu diserahkan dalam sidang penetapan termin pertama yang digelar Kamis (2/6) lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Iendra Sofyan mengatakan, usulan tersebut bukan tanpa persiapan. Seluruhnya merupakan hasil inventarisasi, pendokumentasian, serta penyusunan berkas yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, komunitas budaya, dan para pemangku kepentingan.
Ke-16 karya budaya itu berasal dari beberapa daerah. Dari Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, misalnya, ada Basa Cerbon, Batik Trusmi, Bèrokan, Grebeg Syawal Cirebon, Mapag Sri Cirebon, Memitu Cirebon, hingga Sirop Buah Campolay.
Kabupaten Sukabumi mengusulkan Golok Kala Pètok dan Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul. Sementara dari Kabupaten Subang ada Hajat Wawar. Dua daerah lainnya, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, bersama-sama mengusulkan Wayang Golèk Cepak.
Pemprov Jabar memiliki target ambisius: seribu karya budaya ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Iendra optimistis usulan termin pertama ini bakal lolos. “Persyaratan dan proses sudah kami penuhi. Kami harap juga makin menambah pundi-pundi WBTb nasional,” katanya, Sabtu (4/7).
Sidang penetapan WBTb Tahun 2026 direncanakan berlangsung tiga kali di waktu berbeda. Hasil akhir dari seluruh tahapan baru akan diumumkan setelah proses sidang selesai seluruhnya.
Penetapan sebagai WBTb nasional bukan sekadar sertifikasi. Status itu menjadi pengakuan negara atas nilai budaya lokal sekaligus dasar perlindungan agar suatu tradisi tidak punah. Bagi daerah, daftar ini juga bisa menjadi modal promosi pariwisata dan identitas kultural.
Proses pengusulan yang melibatkan komunitas budaya dan akademisi setempat menjadi jaminan bahwa data yang diserahkan ke pusat telah terverifikasi dengan baik. “Ini kerja kolektif,” ujar Iendra.