1. Dasar Hukum dan Komitmen Pusat-Daerah
Bupati menegaskan, perubahan ini merupakan bagian integral dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. “Pemerintah Kabupaten Kuningan akan selalu bergerak dalam kondisi yuridis berdasarkan konstitusi,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Evaluasi menyeluruh dari Kemendagri menjadi pemicu utama