BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling pada Jumat (15/5/2026). Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, kedua mobil akan melayani warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satsat atau Satpas.
Dua Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini
Mobil 1 berada di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Mobil 2 melayani di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan yang Harus Disiapkan Sebelum Datang
Warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berkas yang diperlukan antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Layanan SIM keliling ini bertujuan memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung mengingatkan agar warga datang lebih awal mengingat waktu pelayanan terbatas hingga pukul 12.00 WIB.