BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga Kota Bandung pada Sabtu (6/6/2026) hari ini. Dua unit mobil melayani perpanjangan SIM A dan C di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini: Mal dan Pusat Perbelanjaan
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua mobil SIM keliling beroperasi di lokasi berikut:
- Mobil 1: Metro Indah Mal
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Layanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM: Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Syarat yang Harus Dibawa: KTP Asli, SIM Lama, dan Surat Sehat
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Berikut persyaratan lengkapnya:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan dokter, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A dan atau SIM C.
Catatan Penting: Daftar Sebelum Pukul 12.00 WIB
Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena antrean bisa cukup panjang. Pelayanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Ketentuan mengemudi tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.