Pencarian

Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Kamis di Dua Lokasi, Simak Syarat dan Biayanya

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:20:08 WIB
Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Kamis di Dua Lokasi, Simak Syarat dan Biayanya
Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi setiap Kamis untuk perpanjangan SIM.

JAWA BARAT — Satpas Polrestabes Bandung mengumumkan jadwal operasional pelayanan SIM keliling melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1. Pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memperhatikan batas waktu pendaftaran dan lokasi armada yang bertugas. Layanan ini khusus memproses permohonan perpanjangan sebelum masa aktif dokumen berkendara tersebut habis.

Masyarakat dapat langsung mendatangi salah satu dari dua lokasi tersebut tanpa harus mengantre di kantor Satpas induk atau Samsat. Pembagian dua titik ini bertujuan untuk memecah konsentrasi massa dan mempercepat waktu pelayanan bagi warga Bandung.

Lokasi Operasional Dua Armada di Bandung

Petugas menyiagakan dua unit mobil layanan keliling untuk menjangkau masyarakat di wilayah berbeda. Mobil pertama bersiaga di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Sementara itu, mobil kedua melayani masyarakat di Pasar Moderm Batununggal, Bandung.

Kedua pos layanan tersebut mulai melayani pemohon pada pukul 09.00 WIB. Seluruh proses administrasi dan pencetakan dokumen dijadwalkan selesai pada pukul 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi.

Tahapan Menyiapkan Berkas Persyaratan

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi yang ditentukan oleh penyelenggara. Persyaratan utama meliputi SIM asli yang masih berlaku serta KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang disertai salinan fotokopi. Layanan di gerai keliling ini menerima perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.

Biaya perpanjangan telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon dikenakan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biaya resmi yang ditetapkan adalah sebesar Rp75.000.

Prosedur pembayaran dilakukan langsung di tempat sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Petugas mengimbau warga agar menyiapkan uang pas guna memperlancar proses transaksi di loket pembayaran mobil keliling.

Prosedur Jika Masa Berlaku Terlanjur Habis

Pengendara harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara mereka dengan teliti. Jika masa berlaku SIM telah terlewati meskipun hanya satu hari, dokumen tersebut dianggap mati. Petugas di mobil keliling tidak dapat memproses dokumen yang telah kedaluwarsa.

Pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses pembuatan dokumen baru ini tidak bisa dilakukan di armada keliling, melainkan harus diselesaikan langsung di kantor Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP asli.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks