BANDUNG — Satpas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling di dua lokasi berbeda pada Senin (25/5/2026). Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, kedua mobil akan melayani warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi.
Dua Titik Layanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini
Mobil pertama ditempatkan di kawasan Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, Bandung. Mobil kedua beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru seperti prosedur awal.
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Aturan Terbaru
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Polrestabes Bandung mengingatkan warga untuk membawa kelengkapan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti kesehatan jika diperlukan. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu tidak lebih dari 30 menit jika berkas lengkap.
Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat, layanan SIM keliling tidak bisa digunakan. Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas atau Samsat dengan mengikuti seluruh rangkaian ujian teori dan praktik.
Pelayanan SIM keliling di Bandung biasanya beroperasi setiap hari kerja dengan jadwal dan lokasi yang bisa berubah. Warga disarankan memantau akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 untuk informasi terbaru sebelum berangkat.