BANDUNG — Pemerintah kembali menyalurkan bansos susulan untuk dua program andalan, PKH dan BPNT, mulai 29 Mei 2026. Bantuan ini merupakan kelanjutan dari tahap kedua yang sebelumnya sudah mulai cair, namun belum menjangkau seluruh penerima di Jawa Barat.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur yang ditunjuk. KPM diimbau untuk segera mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menghubungi pendamping sosial masing-masing.
Berapa Nominal Bantuan yang Cair?
Untuk PKH, nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi tergantung komponen anggota keluarga. Ibu hamil dan balita mendapat Rp 3 juta per tahun, anak sekolah SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA Rp 2 juta per tahun. Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan senilai Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali.
Khusus untuk pencairan susulan ini, KPM akan menerima akumulasi bantuan yang belum tersalurkan pada periode sebelumnya. Pemerintah memastikan tidak ada pemotongan nominal.
Wilayah di Jawa Barat yang Sudah Mulai Cair
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial setempat, sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah mulai menunjukkan saldo masuk. Wilayah yang dilaporkan sudah mencairkan bansos susulan antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Proses pencairan terus berlangsung secara bergilir. KPM di wilayah lain seperti Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi diminta bersabar karena penyaluran dilakukan berdasarkan urutan data final dari Kementerian Sosial.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Cair?
Bagi KPM yang belum menerima bantuan hingga hari ini, langkah pertama adalah memastikan data diri sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data sudah valid, segera hubungi pendamping sosial atau operator kelurahan/desa setempat.
Pemerintah mengingatkan agar KPM tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu. Semua proses bansos gratis tanpa biaya sepeser pun.
Pencairan susulan ini dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Juni 2026. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui akun media sosial Dinas Sosial provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.