BOGOR — Kebijakan ini sekaligus menghentikan sementara proses administrasi yang tengah berjalan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Pemkab menilai penyelesaian konflik di lapangan merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan izin baru.
Akar Sengketa: Lahan yang Diklaim Warga Beririsan dengan Permohonan Perusahaan
Sengketa lahan ini melibatkan puluhan kepala keluarga dari sejumlah desa di sekitar lokasi konsesi PT BSS. Warga mengaku telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum perusahaan mengajukan perpanjangan atau penerbitan SHGB baru.
Pemkab Bogor memutuskan untuk tidak mengambil risiko hukum dengan memproses dokumen yang masih disengketakan. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah ulayat atau lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Dampak ke Warga: Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Keputusan Pemkab Bogor ini memberikan angin segar bagi warga yang selama ini khawatir lahan garapannya akan hilang. Mereka berharap proses mediasi bisa berjalan transparan dan melibatkan semua pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka siap membuktikan kepemilikan lahan melalui bukti-bukti historis dan surat keterangan dari desa. "Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai perusahaan seenaknya mengklaim tanah kami," ujarnya.
Apa Langkah Selanjutnya dari Pemkab Bogor?
Pemkab Bogor akan memfasilitasi pertemuan antara PT BSS, warga, dan BPN untuk mencari titik temu. Jika mediasi gagal, maka jalur hukum akan menjadi opsi terakhir yang harus ditempuh sebelum proses perizinan bisa dilanjutkan.
Kebijakan ini juga menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengajukan izin serupa di wilayah Kabupaten Bogor. Pemkab menegaskan bahwa aspek sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat tidak bisa dikorbankan demi kepentingan investasi semata.