Pencarian

Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,95 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 • 11:55:01 WIB
Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,95 Miliar
Pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal dilakukan Pemprov Jabar dan Bea Cukai di Garut untuk melindungi pendapatan negara.

GARUT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal di Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026). Rokok ilegal senilai total Rp65.181.393.510 itu merupakan barang sitaan yang telah berstatus menjadi milik negara. Penindakan terhadap barang ilegal tersebut berlangsung secara mandiri maupun sinergi lintas instansi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp32,95 Miliar

Melalui pemusnahan ini, pemerintah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp32,95 miliar. Angka tersebut berasal dari perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan jika rokok tersebut beredar secara legal. Seluruh barang bukti selanjutnya akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dirjen Bea Cukai: Pemberantasan Butuh Partisipasi Masyarakat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Menurutnya, hal ini membutuhkan partisipasi seluruh anggota masyarakat.

"Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal," katanya di Garut, Rabu (24/6/2026).

Djaka juga meminta warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas para pelanggar tanpa kompromi setelah melalui pengawasan yang optimal.

Pemusnahan Terbuka sebagai Wujud Transparansi

Kegiatan pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung maupun melalui daring. "Ini merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal," ujar Djaka.

Ditjen Bea dan Cukai juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang secara aktif dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal.

"Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut mendukung terciptanya industri legal," ujarnya. "Sehingga dengan ini perekonomian nasional bisa terus bertumbuh."

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks